Tugas Mandiri 02: Aurellia Rahma Elta Kusmana E41
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Disusun Oleh:
Aurelia Rahma Elta Kusmana
46125010110
I. Pendahuluan
Kajian ini bertujuan untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta menelaah pandangan akademik dari beberapa artikel ilmiah. Dengan mempelajari pasal-pasal utama UUD 1945 dan hasil penelitian ilmiah, diharapkan mahasiswa dapat memahami prinsip kedaulatan rakyat, pelaksanaan kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.
II. Ringkasan UUD 1945
- Pasal 1 ayat (2) dan (3) Isi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.“Negara Indonesia adalah negara hukum.”Makna: Menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, dan segala bentuk kekuasaan harus berdasar hukum, bukan kekuasaan individu atau kelompok.
- Pasal 4 Isi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Makna: Menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial, di mana Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Pasal 5–20 Isi Pokok: Mengatur hubungan antara Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang. Makna: Menegaskan prinsip checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
- Pasal 24 Isi: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.” Makna: Lembaga peradilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menjamin keadilan dan tegaknya hukum.
- Pasal 27–34 Isi Pokok: Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara, seperti persamaan di depan hukum, hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Makna: Negara wajib melindungi hak warga dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
III. Ringkasan Artikel Ilmiah
Artikel 1:
- Judul: Implementasi Sistem Presidensial dalam Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- Penulis: Dr. Ahmad Fadli
- Sumber: Jurnal Hukum dan Konstitusi, Vol. 8 No. 2 (2022)
- Isi Pokok: Artikel ini menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial dengan memperjelas pembagian kekuasaan dan memperkuat lembaga legislatif. Penulis menegaskan pentingnya stabilitas politik dan koordinasi antar lembaga negara dalam menjaga efektivitas pemerintahan.
- Relevansi: Artikel ini memperkuat pemahaman bahwa sistem presidensial Indonesia tetap menjaga keseimbangan antara kekuasaan presiden dan parlemen.
Artikel 2:
- Judul: Demokrasi Konstitusional dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
- Penulis: Prof. Lestari Wibowo
- Sumber: Prosiding Seminar Nasional Politik dan Hukum, Universitas Indonesia (2023)
- Isi Pokok: Penulis menyoroti bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum yang adil dan konsisten. Diperlukan penguatan lembaga kehakiman dan budaya hukum masyarakat.
- Relevansi: Artikel ini menegaskan pentingnya pelaksanaan Pasal 24 UUD 1945 untuk menjamin keadilan sebagai dasar dari negara hukum.
IV. Sintesis dan Refleksi
Dari kajian UUD 1945 dan dua artikel ilmiah tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdiri di atas prinsip demokrasi konstitusional yang menjamin kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak warga negara. UUD 1945 menjadi dasar utama agar setiap lembaga negara menjalankan fungsinya sesuai hukum dan tanggung jawabnya.
Secara pribadi, saya belajar bahwa memahami konstitusi bukan hanya penting bagi pejabat negara, tetapi juga bagi warga biasa agar kita bisa berpartisipasi aktif dan kritis dalam kehidupan bernegara. Pemahaman ini membuat saya lebih sadar untuk menghormati hukum, menghargai perbedaan, dan menjaga nilai demokrasi di lingkungan kampus maupun masyarakat.
V. Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Fadli, Ahmad. (2022). Implementasi Sistem Presidensial dalam Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Konstitusi, Vol. 8 No. 2.
- Wibowo, Lestari. (2023). Demokrasi Konstitusional dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Politik dan Hukum, Universitas Indonesia.
Komentar
Posting Komentar