Menakar Keadilan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Era Reformasi Disusun Oleh: Aurellia Rahma Elta Kusmana 46125010110 Abstrak Era Reformasi di Indonesia membawa harapan besar terhadap tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM) setelah masa kelam pelanggaran yang terjadi pada era sebelumnya. Namun, meski berbagai kebijakan dan lembaga telah dibentuk, banyak kasus pelanggaran HAM berat masih belum menemukan titik terang. Artikel reflektif ini mengkaji sejauh mana keadilan telah ditegakkan dalam penanganan kasus HAM di era Reformasi, dengan menyoroti tantangan struktural, politik, dan sosial yang menghambatnya. Refleksi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang penghukuman, tetapi juga pemulihan martabat korban dan rekonsiliasi bangsa. Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Reformasi, Keadilan, Penegakan Hukum, Korban HAM. I. Pendahuluan Reformasi 1998 menandai babak baru bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia. Runtuhn...
Komentar
Posting Komentar