Tugas Mandiri 6: Aurellia Rahma Elta Kusmana E41

Hak Mahasiswa atas Perlindungan Hukum dan Keadilan Akademik 

 

Disusun oleh:

Aurellia Rahma Elta Kusmana

46125010110


Abstrak

Hak atas perlindungan hukum dan keadilan akademik merupakan bagian penting dari hak asasi mahasiswa sebagai warga negara yang menempuh pendidikan tinggi. Dalam konteks kampus, hak ini mencakup jaminan atas keamanan, perlakuan adil, bebas diskriminasi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun digital. Artikel ini merefleksikan bagaimana mahasiswa sebagai agen perubahan perlu memahami, menegakkan, dan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui pendekatan reflektif, tulisan ini menyoroti tantangan yang dihadapi mahasiswa ketika hak-hak akademik mereka dilanggar, sekaligus mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat budaya keadilan dan perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Kata kunci: Hak mahasiswa, perlindungan hukum, keadilan akademik, hak asasi manusia, kampus

I. Pendahuluan

Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban. Dalam sistem pendidikan tinggi, hak mahasiswa atas perlindungan hukum dan keadilan akademik sering kali dianggap hal sekunder, padahal keduanya merupakan fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan produktif.
Hak perlindungan hukum menjamin mahasiswa bebas dari tindakan sewenang-wenang, diskriminatif, maupun kekerasan di lingkungan kampus. Sedangkan keadilan akademik memastikan bahwa setiap mahasiswa mendapatkan kesempatan belajar yang sama tanpa adanya tekanan atau ketidakadilan dari pihak kampus, dosen, maupun sesama mahasiswa

II. Permasalahan

Beberapa permasalahan yang sering muncul terkait pelanggaran hak mahasiswa di kampus antara lain:

  1. Kasus kekerasan atau pelecehan yang tidak ditangani secara transparan.

  2. Diskriminasi akademik, misalnya perlakuan berbeda karena latar belakang ekonomi, gender, atau pandangan politik.

  3. Kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme perlindungan hukum internal kampus.

  4. Minimnya keberanian melapor karena takut mendapat tekanan atau dampak negatif dari pihak tertentu.

Permasalahan-permasalahan ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan hukum dan budaya keadilan akademik di beberapa perguruan tinggi di Indonesia

III. Pembahasan

1. Makna Hak Perlindungan Hukum dan Keadilan Akademik

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan yang adil dan aman. Perlindungan hukum di lingkungan kampus berarti mahasiswa memiliki akses terhadap mekanisme hukum—baik internal (kode etik, dewan etik, atau pusat pengaduan) maupun eksternal (kepolisian, komnas HAM, atau lembaga bantuan hukum)—untuk melindungi diri dari pelanggaran hak.

Keadilan akademik mencakup kejujuran, objektivitas dalam penilaian, transparansi dalam kebijakan akademik, serta penghargaan terhadap integritas ilmiah. Nilai-nilai ini penting agar kampus menjadi ruang aman untuk berpikir kritis tanpa rasa takut.

2. Refleksi Mahasiswa terhadap Kasus Nyata

Kasus perundungan, pelecehan seksual, dan ketidakadilan dalam penilaian akademik masih terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Contohnya, beberapa mahasiswa mengalami intimidasi ketika melaporkan dosen atau pihak kampus yang melakukan pelanggaran etika. Keadaan ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum.

Sebagai mahasiswa, refleksi yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita berani bersuara dengan etis, memahami saluran hukum yang tersedia, serta menumbuhkan solidaritas antar mahasiswa untuk saling melindungi.

3. Peran Institusi dan Negara

Perguruan tinggi dan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan hak-hak mahasiswa. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, negara menegaskan pentingnya mekanisme pelaporan dan perlindungan korban.

Kampus harus memastikan adanya transparansi, pendampingan hukum, dan sistem pelaporan anonim agar mahasiswa merasa aman. Sementara itu, mahasiswa juga harus proaktif memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari civitas akademika.

4. Etika Akademik dan Keadilan

Etika akademik menjadi dasar untuk menciptakan suasana belajar yang berkeadilan. Dosen harus menilai mahasiswa secara objektif, tidak berdasarkan kedekatan personal atau pandangan politik. Mahasiswa pun wajib menjunjung tinggi integritas dengan tidak melakukan plagiarisme atau kecurangan akademik. 

Keadilan akademik bukan hanya tentang mendapatkan nilai yang layak, tetapi juga tentang dihormatinya hak untuk belajar dan berkembang secara setara

IV. Kesimpulan dan Saran

Hak mahasiswa atas perlindungan hukum dan keadilan akademik adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga di lingkungan perguruan tinggi. Kampus sebagai lembaga pendidikan harus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang transparan, adil, dan berpihak pada korban. 

Mahasiswa juga harus aktif berpartisipasi dalam mengawasi, melapor, serta mendukung teman-temannya yang mengalami pelanggaran hak.

Saran:

  1. Kampus perlu memperkuat sistem pengaduan dan perlindungan hukum internal.

  2. Mahasiswa harus diberikan edukasi tentang hak-hak akademik dan hukum.

  3. Dosen dan tenaga pendidik wajib mengikuti pelatihan etika akademik dan keadilan.

  4. Pemerintah perlu terus memantau implementasi kebijakan perlindungan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

  3. Materi Pembelajaran 1 – Hak Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Modul Kewarganegaraan).

  4. Komnas HAM RI. (2023). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia di Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

  5. UNESCO. (2021). Right to Education and Academic Justice in Higher Education. Paris: UNESCO Publishing.




















Komentar

Postingan Populer